Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H serta memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan syar’i, LAZISNU PC Kota Bekasi menggelar kegiatan Madrasah Amil dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Amil Zakat resmi. Kegiatan ini berlangsung pada 2 Maret di wilayah Bekasi Selatan dan diikuti oleh para calon amil dari sejumlah masjid dan mushola.
Kegiatan tersebut dikoordinir oleh PIC Lazisnu Kecamatan Bekasi Selatan, Ustadz M. Idrus, yang mengumpulkan para pengelola zakat untuk mendapatkan pembekalan sekaligus legalitas resmi sebagai amil. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan tata kelola zakat agar lebih profesional, amanah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Lazisnu PC Kota Bekasi, H. Ali Mansyur, secara langsung menyerahkan SK Amil Zakat kepada para peserta yang telah memenuhi kriteria. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat agar hak dan kewajiban para pihak, baik muzakki maupun mustahiq, dapat terlindungi secara syariat dan hukum.
Dalam materi Madrasah Amil dijelaskan perbedaan mendasar antara pengelola zakat non-amil (belum legal) dan amil syar’i (legal). Pengelola zakat yang belum memiliki legalitas hanya berstatus sebagai wakil dari muzakki, selama akad wakalahnya sah. Apabila terjadi penyelewengan, kewajiban zakat muzakki belum gugur. Selain itu, non-amil tidak berhak mengambil bagian dari harta zakat untuk biaya operasional, tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil, serta tidak diperkenankan mencampur beras zakat fitrah.
Sementara itu, amil syar’i yang telah resmi dan legal berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq. Jika terjadi penyelewengan, kewajiban zakat muzakki tetap dianggap gugur. Amil resmi juga berhak mengambil sebagian harta zakat untuk kebutuhan operasional bila diperlukan, berhak mendapatkan bagian zakat atas nama amil, serta diperbolehkan mencampur beras zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lazisnu berharap pengelolaan zakat di masjid dan mushola wilayah Bekasi Selatan semakin tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat terus meningkat menjelang Ramadhan.